Focuskaltim.id, Penajam – Dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU, gencar melakukan sosialisasi anti-bullying di berbagai sekolah pada tahun ajaran baru ini.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya bullying serta bagaimana cara melaporkan jika mereka atau teman-teman mereka menjadi korban.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) DP3AP2KB PPU, Nurkaidah, mengungkapkan bahwa sosialisasi tersebut disambut dengan antusiasme yang tinggi oleh para siswa.
Sosialisasi anti-bullying dilakukan mulai dari awal minggu pertama tahun ajaran baru hingga beberapa hari ke depan di sekolah-sekolah. Setiap harinya, tim sosialisasi mengunjungi beberapa sekolah untuk memberikan edukasi mengenai bullying.
“Pada tahun ajaran baru itu, mulai Senin sampai Kamis kami lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, bahkan kami diundang untuk mengisi sosialisasi sehari bisa 4 kali,” ujar Nurkaidah.
Antusiasme siswa sangat baik dalam kegiatan ini, yang terlihat dari banyaknya siswa yang terlibat aktif dalam diskusi selama sosialisasi. Menurut Nurkaidah, banyak siswa yang memberikan tanggapan dan bertanya mengenai tindakan yang harus dilakukan jika mereka mengalami atau melihat kasus bullying di sekolah.
“Antusiasi siswa bagus, pada saat kita memberikan sosialisasi mereka aktif sekali, makanya terjadi interaksi di sana,” lanjutnya.
Selain memberikan materi tentang bahaya bullying, tim DP3AP2KB juga membahas pentingnya melapor jika terjadi perundungan atau kekerasan lainnya. Banyak siswa yang penasaran dan bertanya kemana mereka harus melaporkan kasus bullying.
“Kami arahkan mereka untuk ke UPTD PPA, karena disitu memberikan pelayanan kepada korban kekerasan perempuan dan anak, baik fisik, verbal, ataupun perundungan,” terang Nurkaidah.
UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) memang berfungsi sebagai pusat layanan pengaduan bagi korban kekerasan, termasuk bullying, baik itu kekerasan fisik, verbal, atau bentuk-bentuk perundungan lainnya. (*)