Focuskaltim.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan pentingnya validasi sebelum mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menjelaskan bahwa Raperda RTRW mencakup batas wilayah, kawasan industri, permukiman, pertanian, dan berbagai aspek strategis lainnya.
Proses validasi diperlukan agar selaras dengan kebijakan pembangunan daerah serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dari pemerintah pusat.
“Kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebagian wilayahnya masuk dalam delineasi Kecamatan Sepaku menjadi pertimbangan utama. Pengesahan RTRW harus dilakukan dengan cermat dan tidak tergesa-gesa,” ujar Raup, Senin (10/02/2025).
Sementara itu, beberapa Raperda lainnya telah disetujui oleh Pemkab dan DPRD PPU, antara lain mengenai pengelolaan keuangan daerah, sistem pertanian organik, pendidikan kepramukaan, pengelolaan pohon pada ruang terbuka hijau, serta pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah.
“Proses penyusunan RTRW yang matang kami berharap dapat menjadikan PPU sebagai wilayah yang terencana dengan baik dan mendukung keberlanjutan pembangunan di sekitar IKN,” pungkasnya. (Zac)