Focuskaltim.id, Penajam – Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan para pengepul untuk lebih memperhatikan dalam menerima barang bekas. Imbauan ini dikeluarkan menyusul maraknya kasus penjualan barang curian yang dikemas sebagai barang bekas, seperti kabel listrik dan komponen sejenis.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, Polres PPU menangkap spesialis pencuri kabel tower telekomunikasi di Kecamatan Sepaku, setelah itu hasil curiannya langsung dijual ke pengepul.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan pengepul wajib memiliki pengetahuan dasar untuk membedakan barang bekas asli dan barang hasil curian.
“Barang seperti kabel listrik sangat jarang masuk kategori bekas yang dijual bebas. Jadi harus benar-benar dicek sebelum diterima,” ujar Dian, Kamis (8/5/2025).
Ia menegaskan pentingnya kewaspadaan agar pengepul tidak terseret kasus penadahan. Jika terbukti membeli barang hasil curian, pengepul bisa dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp900 juta.
“Paling tidak, tanyakan bukti kepemilikan. Apakah barang itu memang milik penjual, atau justru hasil dari tindakan melawan hukum,” jelasnya.
Polres PPU berharap para pengepul tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan aspek hukum saat bertransaksi barang bekas. (*)