Focuskaltim.id, Penajam – Angka perceraian di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menunjukkan lonjakan signifikan pada awal tahun 2025. Pengadilan Agama (PA) PPU mencatat sebanyak 315 perkara perceraian masuk selama periode Januari hingga Maret lalu.
Dari total jumlah tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Panitera PA PPU, Muhammad Hamdi, mengatakan sebanyak 283 perkara tercatat sebagai cerai gugat, sedangkan 32 lainnya merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami.
“Kasus cerai gugat mendominasi. Alasan terbanyak adalah perselisihan terus menerus, dengan total 59 laporan,” ujar Hamdi saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).
Ia menjelaskan, selain perselisihan yang berlarut-larut, faktor lain yang turut menjadi penyebab perceraian antara lain kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masalah ekonomi, hingga pasangan yang tersandung masalah hukum atau sedang menjalani masa hukuman di penjara.
Bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, lonjakan angka perceraian ini terbilang cukup tinggi. Pada Januari hingga Maret 2024, PA PPU hanya menangani 104 perkara perceraian, terdiri dari 94 cerai gugat dan 20 cerai talak.
Hamdi menyebut, peningkatan ini menjadi perhatian serius pihaknya karena menunjukkan adanya dinamika sosial yang perlu ditangani secara lebih komprehensif, terutama dalam membangun ketahanan keluarga di tengah tekanan ekonomi dan sosial.
Meski angka perceraian meningkat, PA PPU tetap berkomitmen untuk mengedepankan upaya damai sebelum perkara diputuskan. Setiap pasangan yang mengajukan perceraian akan melalui proses mediasi terlebih dahulu.
“Kami berusaha mendamaikan pasangan yang hendak bercerai agar hubungan rumah tangganya bisa diperbaiki dan tidak langsung diputus,” kata Hamdi.
Ia berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi konflik rumah tangga dan tidak langsung memilih jalan perceraian sebagai solusi utama. Menurutnya, penyelesaian yang baik dapat mengurangi dampak negatif terutama bagi anak dan lingkungan sosial keluarga. (*)