Focuskaltim.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa penyaluran cadangan pangan daerah sebanyak 60 ton beras hanya akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, meskipun beberapa wilayah di PPU terdampak banjir.
Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) PPU, Iswan Padda, menjelaskan bahwa untuk memastikan bantuan tepat sasaran, cadangan beras tidak bisa langsung disalurkan tanpa usulan resmi dari pemerintah kelurahan atau desa yang disertai data penerima dan persetujuan dari Bupati.
“Penyaluran cadangan beras membutuhkan usulan resmi dari pemerintah kelurahan atau desa, lengkap dengan data penerima, dan persetujuan Bupati. Ini penting untuk memastikan bantuan diberikan pada yang benar-benar membutuhkan,” kata Iswan.
Meski banjir melanda beberapa wilayah di PPU, Iswan menjelaskan bahwa pemerintah daerah belum menerima usulan untuk penyaluran cadangan beras. Banjir yang terjadi belum dikategorikan sebagai keadaan darurat sehingga cadangan pangan belum dikeluarkan.
“Kami tidak bisa langsung mendistribusikan cadangan beras tanpa usulan dari pihak terkait. Harus ada data dan informasi terkait kondisi di lapangan,” tambahnya.
Cadangan pangan ini disiapkan untuk mengantisipasi kerawanan pangan akibat musim kemarau atau untuk membantu daerah lain yang membutuhkan. Pemerintah memastikan stok beras akan digunakan dengan tepat sesuai dengan prosedur yang ada.
“Pemerintah akan memastikan bahwa penyaluran cadangan pangan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Zac)