Focuskaltim.id, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, masih menunggu arahan dari KPU RI, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada hari Senin, 20 Agustus 2024.
Putusan ini menjadi perbincangan khalayak ramai. Pasalnya, keputusan ini dikeluarkan mendekati masa pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan KPU Kota Balikpapan tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang telah diterbitkan, yang boleh menafsirkan itu adalah KPU RI. “Jadi kita tunggu arahan dari KPU RI,” jelasnya kepada media, pada hari Jumat 23 Agustus 2024 di Rumah Sakit Umum Daerah dr Kanudjoso Djatiwibowo usai Mou KPU Balikpapan bersama Rumah Sakit Umum Daerah dr Kanudjoso Djatiwibowo.
Adapun putusan MK terkait perubahan-perubahan persyaratan calon yang bisa mendaftar pada Pilkada 2024. Tentu saja itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU), yang mana menjadi rujukan KPU Kota Balikpapan, dalam rangka melaksanakan aturan-aturan atau petunjuk. “KPU Balikpapan ikuti aturan yang diberikan oleh KPU RI,” katanya.
Kendati demikian, KPU Kota Balikpapan tetap masih menunggu terbitnya PKPU terkait pendaftaran pasangan calon dari KPU RI. Meskipun itu bisa merubah aturan sebelumnya, seperti halnya partai politik yang tidak mempunyai kursi di legislatif bisa mengusung calon untuk dijadikan Walikota dan Wakil Walikota, asalkan sesuai dengan syarat suara sah yang ditetapkan.
“Bagaimana aturan teknis penjelasannya KPU Kota Balikpapan belum bisa berbicara banyak. Menunggu kalau PKPU itu turun, segera langsung kita sosialisasikan peraturan itu sehingga Pilkada ini bisa kita ketahui bersama,” terangnya.
Seharusnya direncanakan kemarin, lanjut Prakoso dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau diskusi dengan Komisi 2 DPR RI, tetapi karena ada demo sehingga tidak berlangsung. “Mungkin akan berlangsung pada hari ini,” katanya.
Adapun putusan yang dikeluarkan MK berkaitan erat dengan Pilkada Tahun 2024, terutama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal persyaratan pencalonan terhadap kepala daerah.
“Kalau kemarin kita ketahui bahwa pencalonan bisa dicalonkan oleh independen dan partai politik tapi saat ini partai politik yang bisa mencalonkan adalah partai politik atau partai politik gabungan yang akumulasi jumlah kursi di parlemen 20 persen atau 25 persen suara sah. Nah, 20 atau 25 persen suara sah ini yang berubah,” paparnya.
DiKota Balikpapan diketahui bersama kalau syarat dukungan untuk pendaftaran calon walikota itu DPT 0 sampai 250 itu 10%, kemudian 250 lebih sampai 500 itu 8,5%, untuk 500 lebih sampai 1 juta itu 7,5% untuk 1 juta lebih itu 6,5%.
Sebelumnya untuk mencalonkan kepala daerah tingkat kabupaten kota, khususnya kota Balikpapan itu 20% dari jumlah kursi. Balikpapan terdapat 45 kursi legislatif, berarti 20 persennya adalah sembilan kursi partai politik atau gabungan partai politik.(*)