PPU

25 Anggota DPRD PPU Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

×

25 Anggota DPRD PPU Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Sebarkan artikel ini
Proses pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD PPU terpilih. (Ist)

Focuskaltim.id, Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah/janji anggota DPRD terpilih hasil  Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung Paripurna DPRD PPU, Senin (19/08/2024).

Pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD PPU Periode 2024–2029 dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri PPU, Hartati Ari Suryawati. Dengan diambilnya sumpah/janji Anggota DPRD PPU Periode 2024–2029 maka berakhir pula masa bakti Anggota DPRD PPU Periode 2019–2024.

Kegiatan tersebut dihadir Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimuddin, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Baharuddin Muin, Forkopimda PPU dan Para Pejabat di lingkup Pemkab PPU serta para undangan yang hadir

Baca Juga :  Ketua DPRD PPU Minta Pemindahan TPS di Pasar Waru untuk Kepentingan Pedagang

Dalam sambutanya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang dibacakan Pj Bupati PPU, Makmur Marbun mengatakan Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota- anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

“Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni: Pertama, Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.” ungkapnya

Baca Juga :  Wisata Kuliner dan Pelabuhan Perikanan Sebagai Katalis Ekonomi Baru di PPU

Oleh karena itu, lanjut Makmur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,

“Kedua, Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.” ucapnya.

Makmur menambahkan namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan. Karena Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.

Baca Juga :  Ketua DPRD PPU Soroti Serapan SDM Lokal untuk IKN

“Sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu: 1) Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); 2) Fungsi Penyusunan Anggaran; dan 3) Fungsi Pengawasan,” tutupnya. (Adv/DPRD)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *