Focuskaltim.id, Penajam – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan penyelesaian 15 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sejauh ini, belasan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Dari total 45 kasus yang diterima sepanjang 2024, sebanyak 30 kasus telah berhasil dituntaskan.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menyatakan bahwa sisa 15 kasus tersebut meliputi perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pelecehan seksual. Penyelesaian kasus-kasus ini menjadi prioritas agar proses hukum dapat segera dilanjutkan.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan 15 perkara ini pada awal tahun 2025,” ujar AKP Dian Kusnawan, Selasa (07/01/2025).
Dian menjelaskan bahwa Polres PPU bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dalam memberikan pendampingan kepada korban.
Pendampingan ini mencakup upaya penanganan trauma psikis, khususnya bagi korban perempuan dan anak.
“Dalam setiap kasus kekerasan fisik atau pelecehan seksual, kami berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan,” jelasnya.
Sementara itu, bagi pelaku yang tergolong Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Polres PPU melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Balikpapan untuk proses pembimbingan sesuai prosedur peradilan anak.
“Karena di wilayah kami belum memiliki Bapas, kami bekerja sama dengan Bapas Balikpapan untuk memberikan pendampingan bagi ABH dalam proses hukum,” pungkasnya. (Zac)